( Hukum Tata Pemerintah )
1. Istilah Hukum Administrasi Negara
Istilah “Hukum Administrasi Negara” (yang dengan keputusan Mentri P dan K No. 0198/u/1972 tentang pedoman mengenai kurikulum minimal fakultas Hukum Negeri maupun swasta di Indonesia dalam Pasal 5 disebut “Hukum Tata Negara”) berasal dari bahasa Belanda “Administiefrecht” dalam bahasa Inggris “Administrative law” dalam bahasa Prancis “Droit Administratief” dalam bahasa Jerman “Verwaltungrecht”.
Disamping istilah Administratiefrecht di Negeri Belanda dikenal pula istilah “Bestuursrecht” (Hukum Tata Pemerintah), istilah Prof. Mr.Ph.Kleintjes dan istilah “bestuurkunde” (Ilmu Pemerintah), istilah Prof.Dr.G.A.Van Poelje dalam pengertian yang hamper sama. Dalam kalangan perguruan tinggi di Indonesia, sebelum tahun 1946 dipergunakan istilah kembar “Staatsen Administratiefrecht” (Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara) berdasarkan Pasal 9 Hooger Ondonantie tahun 1924 (Undang-undang perguruan Tinggi Tahun 1924).
Istilah tersebut sebenarnya terdiri dari “Staatsrecht” dan Administratiefrecht” dan kedua mata pelajaran ini pada Rechtshogeschool (Sekolah Tinggi Hukum) di Jakarta diberikan secara gabungan dalam satu mata pelajaran oleh Prof.Dr.J.H.A Logemann sampai tahun 1941.sampai pada tahun 1945 istilah “Staats en Administratiefrecht “masih dipakai Richtschogeschool di Jakarta.
Baru kemudian pada tahun 1946 dalam “Het Universiteits Reglement” (Staat sblad 1947) no. 170. Peraturan Universiteas) pada pasal 34 dipisahkan menjadi dua mata pelajaran yang masing-masing beriri, yaitu “Staatsrecht” (Hukum Tata Negara) dan Administratiefrecht” (Hukum Administrasi Negara), yang resminya dipakai pada Universiteit Van Indonesia (Universitas Indonesia) : Staatrecht di kuliahkan oleh Prof.Mr.G.J Resink dan
Administratiefrecht di kuliahkan oleh Mr.W.F.Prins.
Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1969 oleh G.Pringgodigdo,SH (Dosen Universitas Indonesia) pengertian Hukum Administrasi yang luas terdiri dari tiga unsure, yaitu:
1. Hukum Tata Pemerintah, yakni Hukum eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-undang : dengan perkatan lain Hukum Tata Pemrintah ialah Hukum mengenai aktivitas kekuasaan eksekutif.
2. hokum administrasi Negara dalam arti sempit, yakni Hukum Tata Perguruan rumag tangga Negara (Rumah Tangga yang dimaksud, segala tugas-tugas Negara yang ditetapkan dengan Undang-undang sebagai urusan Negara).
3. hokum Tata Usaha Negara, yaitu Hukum mengenai surat menyurat, rahasia Dinas dan jabatan, kearsipan dan dokimentasi, pelaporan dan statistic, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, tolak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan Negara.
Arti dan Peranan Hukum Administrasi Negara
Ada tiga arti dari Administrasi Negara, yaitu :
a. Sebagai aparatur Negara (Kenegaraan); artinya meliputi organ yang berada dibawah Pemerintah, mulai dari Presiden, Mentri (termasuk Sekjen, Dirjen, dan Injen), Gurbenur, Bupati dan sebagainya, singkatanya semua organ yang menjalankan Administrasi Negara.
b. Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas, yakni sebagai kegiatan “Pemerintah” artinya kegiatan mengurus kepentingan Negara.
c. Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur Negara dlam menyelenggarakan Undang-undang.
Dewasa ini khususnya setelah reformasi ataupasca lengsernya Pemerintah Order Baru banyak muncul kebijakan Pemerintah Pusat daerah yang tidak memihak kepada masyarakat kecil, seperti penggusuran tempat tinggal yang kemudian di jadikan highpermarket, pengusiran warga yang tidur dikolong jembatan sementara mereka tidak punya tempat tinggal lain tanpa di sediakan solusi atau tempat pengganti yang terjangkau dengan kemampuan Financial mereka.
Ada beberapa kebijakan pemerintah yang secara teiritas memihak rakyat kecil seperti, BLT, berobat gratis, sekolah gratis di tingkat sekolah dasar (SD) dan tingkat menengah (SMP) KB gratis dan masih banyak lagi. Namun didalam realita dilapangan kebijakan tersebut hamper boleh disebut sebagai wacana saja.
Belum lagi perbuatan baik pusat maupun daerah yang seringkali terkesan jahat terhadap rakyat kecil, baik berupa kekerasan terhadap fisik maupun pengusiran secara paksa terhadap lapak pedagang maupun tempat tinggal yang dianggap oleh Aparatur.
Pengertian Administrasi Negara
Istilah Administrasi yang kini menjadi istilah Indonoesia berasal dari istilah “Administration”, suatu istilah yang kini di hidup kalangan PBB.
Prof.Dr.Rochmat Soemitro,S.H. dalam disirtasi beliau (Karangan ilmiah untuk mencapai gelar Doctor) yang berjudul “masalah peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia” juga mempergunakan dan mempertahankan istilah Administrasi dengan alas an-alasan berikut :
a. kata Administrasi itu sudah diterima umum, dan telah dipergunakan oleh Pemerintah kita. Buktinya dengan adanya lembaga Administrasi Negara, Administrasi Negara, Sekolah staf pimpinan administrasi dan lain-lain.
b. Kata Administrasi yang asalnya dari istilah latin Administrare yang berarti pengabdian atau pelayanan dapat mempunyai dua arti :
1). Setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan suatu ikhtisar dari keterangan-keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungan- satu dengan yang lain jika Administrasi di artikan seperti tersebut diatas, maka digunakan istilah Tata Usaha.
2). Digunakan juga istimewa untuk menyatakan Pemerintah suatu Negara, Propinsi dan kota-kota besar.
Berkenan dengan pemisahan “Administratiefrecht” dari “Staatsrecht” menurut Mr.W.F.Prins alas an pemisahan tersebut bukanlah agar supaya batas-batas antara dua jenis Hukum itu menjadi lebih jelas. Karena lapangan Administratierecht semakin bertambah luas dan kepentingannyapun lebih meningkat.
Perlu kiranya diketahui bahwa mengenai Hukum Administrasi Negara para Sarjana Hukum di Negeri Belanda selalu berpegangan pada Faham Johan Rudolf Thorbecko, oleh karena beliau dianggap sebagai “Bapak” dari sistematik dalam ilmu pengetahuan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Salah seorang murid Thorbecko adalah Oppenheim sedangkan murid Oppenheim yang terkenal ialah Prof.Mr.C. Van Vallenhoven, selanjutnya murid Lanvallenhoven yang sangat berpengaruh pada pertumbuhan Hukum Tata Negara Indonesia ialah Prof.Dr.J.H.A logemann dan dalam Hukum adapt ialah Prof.Mr Terhaar. Murid Prof. Logemann ialah Mr.W.F.Prins dan Prof.R Djokosutomo,SH, sedangkan murid Mr.Terhaar yang terkenal ialah Prof.Dr.Hazairin,SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar